Selasa, 21 April 2026

3 Sanksi dari BKPSDM Ciamis Jika PPPK Ternyata Rangkap Jabatan

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya profesionalitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan tugas

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
AI/Chatgpt.com
TAHAPAN PPPK 2025 - DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Tutup, Catat Ini Jadwal dan Tahapan Lanjutannya. Ilustrasi DRH. Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya profesionalitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan tugas. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan agar seluruh PPPK tidak merangkap jabatan, termasuk di perangkat desa, demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Tini Lastiniwati, menyampaikan bahwa aturan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 30 April 2025. Seluruh daerah diminta menertibkan ASN PPPK agar hanya memegang satu jabatan.

“Setelah resmi dilantik sebagai PPPK, maka jabatan perangkat desa harus dilepaskan. Fokus utama PPPK adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terganggu potensi konflik kepentingan,” ujar Tini, Selasa (23/9/2025).

Tini menambahkan, dari hasil verifikasi terbaru di Ciamis, tidak ditemukan kasus PPPK yang masih aktif merangkap jabatan sebagai perangkat desa. 

Baca juga: DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Tutup, Catat Ini Jadwal dan Tahapan Lanjutannya

“Alhamdulillah, sejauh ini kondisinya cukup tertib. Hanya ada beberapa catatan administrasi biasa yang langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menegaskan, bagi PPPK yang tetap nekat merangkap jabatan, aturan memberikan konsekuensi hukum mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pembatalan pengangkatan.

Selain itu, PPPK reguler juga tidak boleh menerima gaji dari dua sumber berbeda.

“Ini bukan untuk mempersulit, melainkan menegakkan aturan agar pelayanan publik tetap optimal. Sistem kepegawaian kini lebih transparan sehingga setiap data dapat dipantau dengan jelas,” tambahnya.

Dengan aturan tegas ini, BKPSDM berharap seluruh PPPK di Ciamis dapat bekerja lebih fokus dan profesional. 

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Ciamis tetap prima, dan itu hanya bisa terwujud jika setiap PPPK konsisten pada satu jabatan,” pungkas Tini.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved