UMK Jabar 2023
Penetapan UMK 2023, Pemprov Jabar Umumkan UMK Tertinggi Dipegang Karawang dan Terendah Banjar
Pemerintah provinsi Jawa Barat Menetapkan Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten hari ini, UMK Tertinggi dipegang Karawang dan terendah Masih Banjar
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMK diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) petang.
Penetapan UMK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Ridwan Kamil Akan Koreksi UMK Kota Banjar 2023
Baca juga: Siang Ini, Serikat Buruh Tasikmalaya Kawal Kenaikan UMK di Gedung Sate Bandung
"Bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," kata Rachmat.
"Kemudian pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun," tuturnya.
Baca juga: Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diumumkan Besok, Ridwan Kamil Lakukan Terobosan Ini
Taufik menuturkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dan ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Serikat Pekerja Jawa Barat Lakukan Aksi Damai Kawal Penetapan UMK 2023
Berdasarkan data yang diterima, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 5.176.179,07. Sementara Kota Banjar, jadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp 1.998.119,05.
Berikut besaran UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2023:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- . Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- . Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954, 13
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- . Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05. (*)