Fakta Penolakan dan Gugatan UMP 2023

Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2

Sebelum dan setelah diputuskan, terjadi pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha terkait UMP 2023, berikut Faktanya

Kompas.com
Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.(Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker.) 

Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, Denny menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan MA. 

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Masih Tertinggi

Baca juga: Alasan Kenaikan UM Tidak Boleh Melebihi Sepuluh Persen, Berikut Penjelasan Kemnaker

3. Apindo Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,6 Persen

Hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik 2,62 persen.

Hal tersebut diungkapkan Apindo DKI setelah pemerintah provinsi (Pemprov) mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798 pada Senin 28 November 2022.

Apindo Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023 seperti Pemprov.

Nurjaman mengatakan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved