UMK Priangan

UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Akan Naik, Berikut Daftar UMK KBB dalam 3 Tahun Terkahir

Daftar Besaran UMK Kota Kabupaten Bandung Barat 2022, 2021 dan 2020, Perkiraan UMR di Indonesia, Nominal Besaran Kenaikan UMP Jawa Barat

Kompas.com
Ilustrasi Kenaikan UMK KBB 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KBB - Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.

Hal tersebut juga sesuai dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau penetapan UMR.

Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020

Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?

Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan para karyawan atau para pekerja yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja, atau dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab penuh atas upah ketenagakerjaan dengan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait besaran upah disetiap daerah.

Penjelasan tentang upah minimum atau UMR sendiri tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum.

Baca juga: Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Upah Minimun Regional (UMR) dibedan menjadi dua yaitu :

1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk1) atau yang berlaku di Provinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR TkII) atau yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya/ KOta atau menurut pembangunan ekonomi daerah atau karena khususnya wilayah tertentu.

Namun dalam hal ini, perlu adanya keseimbangan dengna UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan UU Cipta KErja tahun 20222, yang menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah wewenang penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan.

Perkembangan UMR Kabupaten Bandung Barat

Pemerintah dalam hal UMR atau UMK Bandung Barat sendiri pada tahun 2022 telah resmi menetapkan upah sebesar Rp3.272.668, yang diperkirakan naik sebesar Rp24.385 dari sebelumnya pada tahun 2021 yang hanya sebesar Rp3.248.283, dan naik sebesar Rp127.241 pada tahun 2020 yang hnaya sebesar Rp3.145.427

Angka tersebut telah disesuiakan dengan kondis dan pertimbuhan ekonomi setempat agar dapat memberikan manfaat pagi para pekerja.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak

Dengan demikian maka perusahaan yang berada di wilayah tersebut pun wajib memberikan upah minimum sesuai angka UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini adalah gubernur).

Kenaikan UMR KBB
Ilustrasi (Sumber : Kompas.com)

UMK dan UMR naik 10 persen ditahun 2023
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Buruh di Cimahi Tuntut UMK Tahun 2023 Naik 26-30 Persen

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Baca juga: Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penghitungan Penyesuaian

Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan, bahkan pemerintah memberikan batasan angka.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Kenaikan UMP di Jawa Barat

Pembahasan UMP alias upah minimum Provinsi di Jawa Barat 2023 sudah rampung, draft keputusan UMP tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan pembahasan UMP 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Baca juga: Buruh di Bandung Barat Pesimis UMK 2023 Bisa Naik, Pemda KBB Diminta Cari Terobosan Baru

Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh.

"Baru selesai rapat dewan pengupahan provinsi terkait pembahasan rekomendasi untuk Pak Gubernur dan Pak Gubernur menginginkan yang terbaik, tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Taufik, pada Kamis (24/11/2022).

Mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP tahun 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, Rachmat juga memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan. 

Disamping itu, Jawa Barat menjadi daerah yang kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa pada 2023 mendatang.

UMP Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen, dari yang sebelumnya Rp1.986.670,17, naik menjadi Rp 1.986.670,17.

Baca juga: UMK Ciamis Ada Kenaikan, Apindo Tunggu Arahan Provinsi

Menurut Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Persentase Kenaikan upah paling tinggi di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Tengah, yakni mencapai 8,01 persen, namun secara nilai kenaikan UMP di provinsi ini hanya sebesar Rp 145.234 atau lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. 

Batas upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023, yang mana dengan ditetapkannya UMP 2023 tersebut, pengusaha dilarang memberikan upah pada pekerja atau buruh di bawah batas minimum yang ditetapkan.

Namun, 10 asosiasi pengusaha merasa UMP yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memberatkan pelaku udaha sehingga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved