UMP Jabar 2022
UMP Jabar 2023 Diperkirakan Naik, Besok Mulai Digodok di Dewan Pengupahan Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 segera dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 segera dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP Jabar tahun depan diperkirakan naik dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan pihaknya segera mengkaji dan menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023. UMP ditetapkan tanggal 21 November, dan UMK tanggal 30 November
"Penetapan UMP baru mulai besok dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi," katanya melalui ponsel, Senin (14/11).
Baca juga: 5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan, Bisa Menjadi Pilihan Tepat untuk Diet Hingga Kanker
Pada 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. UMP Jabar 2022 ini naik Rp 31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
UMP akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota sebelum tahun baru. Ia menyatakan kemumgkinan UMP Jabar tahun depan kembali naik dari tahun ini.
Baca juga: 5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan, Bisa Menjadi Pilihan Tepat untuk Diet Hingga Kanker
"Kalau melihat data dari Kemenaker sesuai perhitungan BPS, untuk UMP kenaikannnya cukup signifikan," katanya.
Berdasarkan data BPS, Ekonomi Jawa Barat triwulan III-2022 terhadap triwulan III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 6,07 persen (y-on-y). Ekonomi Jawa Barat triwulan III-2022 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 1,17 persen (q-to-q).
Pada Oktober 2022, gabungan 7 kota di Jawa Barat terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 5,93 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,15. Inflasi yoy tertinggi terjadi di Kota Tasikmalaya sebesar 6,57 persen dengan IHK sebesar 110,99 dan terendah terjadi di Kota Cirebon sebesar 5,41 persen dengan IHK sebesar 109,84.
Baca juga: Bek Persib Bandung Nick Kuipers Optimis Belanda Juara Piala Dunia 2022
Dilansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca juga: Penerimaan PPPK Kota Bandung 2022 Dibuka, Tersedia 1.261 Formasi
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.