UMK tahun 2023
Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Pemerintah melalui Kemenaker beberapa waktu lalu, merilis Peraturan Menteri Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000).
UM(t+1) = Rp 4.950.000
Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022.
Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pakai formula baru," ujar kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).
Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.
"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang.
Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP tahun 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi (*)