UMK tahun 2023

Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Pemerintah melalui Kemenaker beberapa waktu lalu, merilis Peraturan Menteri Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Kompas.com
Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi 2022(screenshoot) 

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000).

UM(t+1) = Rp 4.950.000

Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022.

Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023
Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.(Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker.)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang.

Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP tahun 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved