UMK Jawa Barat 2023

KPED Jabar Menilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023 Ideal Naik 20-30 Persen

Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat menilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023 idealnya naik 20-30 persen

Kompas.com
KPED Jabar Menilai Upah Minimum Kota atau LKabupaten Tahun 2023 Ideal Naik 20-30 Persen 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polemik kenaikan upah minimum Kabupaten atau kota di Jawa Barat terus menjadi perhatian publik.

Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat yang menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 idealnya naik 20-30 persen.

Artinya, jika melihat kondisi saat ini, angka kenaikan tersebut cukup realistis.

Kenaikan itu, didasarkan pada tiga faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen imbas dari kenaikan BBM di tahun ini, dan tentunya inflasi tempat tinggal yang mencapai 10 persen.

Anggota KPED Jabar, Divisi Ketenagakerjaan, Asep Hendra Maulana mengatakan, selain beberapa faktor tersebut, inflasi upah minimum pascakenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7 persen.

Baca juga: Buntut Curhat di Medsos Viral, Kiesha Alvaro Minta Maaf ke Pasha Ungu

Sehingga dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 3-5 persen jika acuannya memakai yang dua komponen maka kenaikan upahnya harus 25 persen, tetapi jika memakai tiga komponen itu naiknya 25-30 persen.

"Jadi idealnya kenaikan UMK antara 20-30 persen, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang. Kalau kenaikan 13 persen itu adalah angka minimal," ujarnya di Padalarang, Rabu (9/11/2022).

Untuk itu, pemerintah daerah harus sudah memikirkan tentang kenaikan UMK tahun 2023 bagi kalangan pekerja karena itu menjadi harapan buruh setelah selama pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan upah karena pertimbangan kondisi ekonomi yang kurang baik.

Baca juga: Jessica Iskandar Curhat Nunggak KPR 3 Bulan, Raffi Ahmad Janji Bantu Ringankan Cicilannya

Asep mengatakan, pada November ini merupakan bulan untuk menentukan upah tahun 2023 dengan mekanisme yang dibahas di Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Pemerintah, buruh, dan akademisi.

"Buruh di KBB dan juga Jawa Barat berharap banyak UMK tahun depan naik, makanya ini jadi aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah daerah termasuk Pemda KBB," kata Asep.

Mantan anggota DPRD KBB ini meminta Pemda KBB lebih memperhatikan kenaikan UMK tahun 2023 buruh berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pilu Jessica Iskandar Pikirkan KPR Rumah yang Nunggak 3 Bulan, hingga Penyakit Tiroid Kambuh

Sebab jika UMK tidak naik lagi maka kondisi ekonomi buruh akan semakin sulit, apalagi imbas kenaikan BBM angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga mengalami kenaikan.

"Saya harap kenaikan upah minimum di KBB mencapai 20-30 persen. PP 36 tahun 2021 juga harusnya segera direalisasikan sebagai turunan dari UU Ciptakerja," ucapnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved