Warga Keluhkan Pelayanan Air, Begini Respons Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya

Ini tanggapan Direktur Perumda Tirta Sukapura terkait gangguan aliran air kepada pelanggan.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdulhadi, memaparkan terkait kenaikan tarif pelanggan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Rabu (16/11/2022 

“Nggak apa-apa naik, asal airnya banyak. Jangan (tarif-dasar air) naik tapi air yang dialirkan kecil,” jelasnya.

Fina, warga Tasikmalaya lainnya juga mengeluhkan hal yang sama.

Baca juga: Menelusuri Indahnya Pesona Situ Gede di Tasikmalaya, Hingga Mitos yang Masih Diyakini Masyarakat

“Karena air PDAM ngalir ke (rumah) saya (pada) malam hari, saya yang hanya mengandalkan air PDAM untuk cuci baju harus dilakukan malam, soalnya kalau siang nggak cukup, karena dipakai mandi dan lain-lain,” keluhnya.

Fina berharap kenaikan tarif air ini disertai juga kualitas pelayan yang maksimal.

Baik Ari, Amy, maupun Fina, mereka berharap Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dapat meningkatkan pelayanannya.

Perlu diketahui, Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya berencana menaikkan tarif air pada Januari 2023.

Selama ini, kata Dadih, Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif kepada pelanggannya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu.

Saat ini jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 47.812 pelanggan.

Baca juga: Masih Ingat Selvi Kitty? Begini Kabarnya Sekarang, Penyanyi Cantik Asal Tasikmalaya Ini

Berikut besaran kenaikan tarif batas bawah Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kabupaten Tasikmalaya yang berlaku mulai pemakaian 1 Januari 2023:

Kelompok I

A. Sosial Umum sebesar Rp 4.100

B. Sosial Khusus sebesar Rp 5.000

C. Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasian Rendah sebesar Rp 5.500

D. Kran Umum Rp 6.000

Kelompok II

A. Rumah Tangga Kecil sebesar Rp 6.500

B. Rumah Tangga Menengah sebesar Rp 7.500

C. Rumah Tangga Besar sebesar Rp 8.000

D. Pemerintah dan Pertahanan-Keamanan (Hankam) sebesar Rp 8.500

Kelompok III

A. Niaga Kecil sebesar Rp 10.000

B. Niaga Besar sebesar Rp 19.200

C. Industri Kecil sebesar Rp 21.100

D. Industri Besar sebesar Rp 23.000 (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved