Warga Keluhkan Pelayanan Air, Begini Respons Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya
Ini tanggapan Direktur Perumda Tirta Sukapura terkait gangguan aliran air kepada pelanggan.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
“Nggak apa-apa naik, asal airnya banyak. Jangan (tarif-dasar air) naik tapi air yang dialirkan kecil,” jelasnya.
Fina, warga Tasikmalaya lainnya juga mengeluhkan hal yang sama.
Baca juga: Menelusuri Indahnya Pesona Situ Gede di Tasikmalaya, Hingga Mitos yang Masih Diyakini Masyarakat
“Karena air PDAM ngalir ke (rumah) saya (pada) malam hari, saya yang hanya mengandalkan air PDAM untuk cuci baju harus dilakukan malam, soalnya kalau siang nggak cukup, karena dipakai mandi dan lain-lain,” keluhnya.
Fina berharap kenaikan tarif air ini disertai juga kualitas pelayan yang maksimal.
Baik Ari, Amy, maupun Fina, mereka berharap Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dapat meningkatkan pelayanannya.
Perlu diketahui, Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya berencana menaikkan tarif air pada Januari 2023.
Selama ini, kata Dadih, Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif kepada pelanggannya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu.
Saat ini jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 47.812 pelanggan.
Baca juga: Masih Ingat Selvi Kitty? Begini Kabarnya Sekarang, Penyanyi Cantik Asal Tasikmalaya Ini
Berikut besaran kenaikan tarif batas bawah Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kabupaten Tasikmalaya yang berlaku mulai pemakaian 1 Januari 2023:
Kelompok I
A. Sosial Umum sebesar Rp 4.100
B. Sosial Khusus sebesar Rp 5.000
C. Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasian Rendah sebesar Rp 5.500
D. Kran Umum Rp 6.000
Kelompok II
A. Rumah Tangga Kecil sebesar Rp 6.500
B. Rumah Tangga Menengah sebesar Rp 7.500
C. Rumah Tangga Besar sebesar Rp 8.000
D. Pemerintah dan Pertahanan-Keamanan (Hankam) sebesar Rp 8.500
Kelompok III
A. Niaga Kecil sebesar Rp 10.000
B. Niaga Besar sebesar Rp 19.200
C. Industri Kecil sebesar Rp 21.100
D. Industri Besar sebesar Rp 23.000 (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dirutperumdakabtasik.jpg)