Warga Keluhkan Pelayanan Air, Begini Respons Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya
Ini tanggapan Direktur Perumda Tirta Sukapura terkait gangguan aliran air kepada pelanggan.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya menanggapi keluhan para pelanggannya, karena kerap terjadi gangguan dalam layanan aliran air.
Direktur Perumda Tirta Sukapura, Dadih Abdulihadi, mengatakan, gangguan itu dapat terjadi karena beberapa hal.
“Gangguan itu terjadi biasanya kasuistis (keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu). Ada wilayah yang (mendapat aliran air) malam saja atau kebetulan ada gangguan kebocoran,” jelasnya kepada TribunPriangan.com saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
Dadih menambahkan, area Kecamatan Singaparna dan sekitarnya mendapat pelayanan aliran air selama 24 jam.
Jika aliran air mati, kemungkinan ada gangguan kebocoran pipa atau putusnya pipa dalam dua bulan terakhir akibat longsor di hulu Sungai Cikunten.
Baca juga: Curug Batu Niungan, Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya yang Cocok untuk Self Healing
“Perlu diketahui, wilayah yang sering terganggu layanannya itu wilayah Tasikmalaya timur jalur Moh. Hatta dan sekitar Pancasila,” jelas Dadih.
Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menghubungi nomor pengaduan di +6282129102345 jika masalah aliran air terjadi di wilayahnya.
“Sebaiknya saat mengadukan permasalahan aliran air, masyarakat memberi tahu alamat detailnya supaya kami mudah melacaknya,” pungkas Dadih.
Sebelumnya diwartakan, masyarakat Tasikmalaya mengeluh akan pelayanan air dari Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya.
Berikut respons warga terutama pelanggan Perumda Tirta Sukapura, yang dihimpun oleh TribunPriangan.com pada Jumat (18/11/2022) kemarin.
Baca juga: Dikira Boneka, Warga Temukan Mayat Bayi Terapung di Sungai Dalamsumba Kota Tasikmalaya
“Kalau saya sih terima-terima saja kenaikan tarif air tersebut, asal ada perubahan dari sebelumnya,” tutur Ari (22), salah satu warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Lelaki yang berstatus mahasiswa ini menambahkan, dirinya telah menjadi pelanggan Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya selama kurang lebih delapan tahun.
Semenjak pandemi Covid-19, dirinya merasa pasokan air ke rumahnya tidak lagi lancar seperti sebelumnya.
“Saya enggak ngerti, mungkin banyak yang pakai,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Amy selaku warga Kota Tasikmalaya yang berlangganan air Perumda Tirta Sukapura.
“Nggak apa-apa naik, asal airnya banyak. Jangan (tarif-dasar air) naik tapi air yang dialirkan kecil,” jelasnya.
Fina, warga Tasikmalaya lainnya juga mengeluhkan hal yang sama.
Baca juga: Menelusuri Indahnya Pesona Situ Gede di Tasikmalaya, Hingga Mitos yang Masih Diyakini Masyarakat
“Karena air PDAM ngalir ke (rumah) saya (pada) malam hari, saya yang hanya mengandalkan air PDAM untuk cuci baju harus dilakukan malam, soalnya kalau siang nggak cukup, karena dipakai mandi dan lain-lain,” keluhnya.
Fina berharap kenaikan tarif air ini disertai juga kualitas pelayan yang maksimal.
Baik Ari, Amy, maupun Fina, mereka berharap Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dapat meningkatkan pelayanannya.
Perlu diketahui, Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya berencana menaikkan tarif air pada Januari 2023.
Selama ini, kata Dadih, Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif kepada pelanggannya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu.
Saat ini jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 47.812 pelanggan.
Baca juga: Masih Ingat Selvi Kitty? Begini Kabarnya Sekarang, Penyanyi Cantik Asal Tasikmalaya Ini
Berikut besaran kenaikan tarif batas bawah Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kabupaten Tasikmalaya yang berlaku mulai pemakaian 1 Januari 2023:
Kelompok I
A. Sosial Umum sebesar Rp 4.100
B. Sosial Khusus sebesar Rp 5.000
C. Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasian Rendah sebesar Rp 5.500
D. Kran Umum Rp 6.000
Kelompok II
A. Rumah Tangga Kecil sebesar Rp 6.500
B. Rumah Tangga Menengah sebesar Rp 7.500
C. Rumah Tangga Besar sebesar Rp 8.000
D. Pemerintah dan Pertahanan-Keamanan (Hankam) sebesar Rp 8.500
Kelompok III
A. Niaga Kecil sebesar Rp 10.000
B. Niaga Besar sebesar Rp 19.200
C. Industri Kecil sebesar Rp 21.100
D. Industri Besar sebesar Rp 23.000 (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dirutperumdakabtasik.jpg)