Kesehatan
Inilah Daftar 102 Obat Terdiagnosa Gagal Ginjal Akut, Cek Sekarang
Daftar 102 obat yang diduga dikonsumsi oleh pasien sebelum terdiagnosa gagal ginjal akut, beredar di media sosial
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Daftar 102 obat yang diduga dikonsumsi oleh pasien sebelum terdiagnosa gagal ginjal akut, beredar di media sosial, Sabtu (22/10/2022).
Dikutip dar Tribunjogja.com sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan 102 obat itu ditemukan di 156 rumah pasien gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022) seperti diberitakan Tribunnews.
Baca juga: Kemenkes: Obat untuk Penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut Akan Didatangkan dari Singapura
Baca juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal, Bisa Diterapkan dalan Kehidupan Sehari-hari
Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih melakukan pengujian bahan dari 102 obat tersebut.
Jika perusahaan farmasi dari 102 obat itu dapat membuktikan kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari daftar obat terlarang.
Daftar obat terlarang sementara diantaranya :
1. Afibramol
2. Alerfed Syrup
3. Ambroxol Syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Anacetine Syrup
7. Antasida Doen
8. Apialys syr
9. Asam Valproat Sirup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/102-daftar-nama-obat.jpg)