Gaji PNS 2026
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Ada Komponen Baru
Berikut ini terdapat info tentang Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan PP yang mengatur gaji ke-13 PNS 2026 tersebut, upah ini cair paling cepat Juni mendatang.
- Tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya
- Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Isu soal tahapan pencairan Gaji 13 Aparatur Sipil Negeri (ASN) tahun anggaran 2026, belakangan menjadi topik menarik.
Ya, seperti yang dikatui, Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 ini, resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.
Hal ini juga telah dikonfirmasi lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah sendiri akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026.
Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Jadwal Terbaru Gaji ke-13 PNS 2026, PNS Dapat Full, Segini Besaran dan Aturan Terbarunya
Penerima gaji ke-13 sediri meliputi:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Lantas kapan upah setara satu kali penghasilan perbulan tersebut akan cair ke rekening para pegawai negeri?
Jadwal Pencairan Gaji-13
Berdasarkan PP yang mengatur gaji ke-13 PNS 2026 tersebut, upah ini cair paling cepat Juni mendatang.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.
Disamping itu, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Meski belum ada pengumuman tanggal pasti pencairan.
Par ASN sendiri diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Baca juga: Jadwal Terbaru Gaji ke-13 PNS 2026, PNS Dapat Full, Segini Besaran dan Aturan Terbarunya
Komponen dan Besaran Gaji 13 2026
Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.
Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kenaikan-UMKUMP-dan-UMR-di-Indonesia.jpg)