Selasa, 21 April 2026

Rumah Ustaz Terisolasi

DPMPTSP Sumedang Pastikan Proyek RS Mitra Plumbon yang Isolir Rumah Ustaz Dadan Belum Kantongi Izin

Kemal mengaku tidak mengetahui apabila pihak pengembang telah mengajukan perizinan ke instansi lain, seperti desa atau kecamatan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
TERISOLASI - Ustaz Dadan (52) saat menunjukkan benteng  tembok RS Mitra Plumbon, di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, kepada Tribun Jabar.id, Rabu (7/1/2026) sore. 

Ringkasan Berita:
  • RS Mitra Plumbon belum kantongi izin DPMPTSP, PBG, dan SLF.
  • Konstruksi dilakukan meski lahan belum bebas dan warga terdampak.
  • DPMPTSP minta laporan ke Satpol PP, izin wajib sebelum bangun.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa pembangunan RS Mitra Plumbon di wilayah Kampung Dangdeur RT012, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, belum mengantongi perizinan dari DPMPTSP

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Sumedang, Kemal Idris, menyusul dampak penutupan lahan yang mengakibatkan Ustaz Dadan sekeluarga terisolir. 

“Ya, belum ada perizinan ke DPMPTSP, soalnya kami di tahap terakhir. Kami hanya memeriksa administrasi,” ujar Kemal saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026) petang.

Kemal mengaku tidak mengetahui apabila pihak pengembang telah mengajukan perizinan ke instansi lain, seperti desa atau kecamatan.

Menurutnya, dari sisi regulasi, DPMPTSP merupakan tahapan akhir dalam proses perizinan pembangunan.

Berdasarkan hasil pemantauan TribunJabar.id di lapangan, telah dilakukan penutupan lahan dengan pembangunan benteng di area proyek. Namun, di dalam kawasan tersebut masih terdapat rumah warga yang belum dibebaskan dan masih ditempati.

Baca juga: BREAKING NEWS! Ustaz Dadan dan Keluarga Terisolasi Proyek RS di Jatinangor, Lahan Belum Dibebaskan

Kemal menegaskan, sesuai ketentuan, proses konstruksi seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh perizinan diterbitkan. Apalagi, apabila masih terdapat lahan yang belum dibebaskan, maka harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar.

“Sebetulnya, kalau di aturan, memang disarankan sebelum proses konstruksi, perizinan harus turun dulu, apalagi masih ada lahan yang belum dibebaskan. Harus ada berkas tidak keberatan dari tetangga,” ujarnya.

Terkait kondisi tersebut, Kemal menyarankan agar persoalan di lapangan dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah. Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk proyek tersebut.

“Pemilik rumah itu bisa melapor. Intinya, tanah belum clear. Belum ada penerbitan PBG dan SLF,” katanya. 

Kemal menambahkan, DPMPTSP melakukan sidak bersamaan dengan masa pelaporan investasi dari para pengusaha. 

Dari laporan yang diterima, pihak pengembang menyatakan baru melakukan relokasi masjid dan belum memulai kegiatan pembangunan utama.

“Katanya laporan hanya relokasi masjid. Jadi kegiatan pembangunannya belum ada,” ucap Kemal.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved