2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan tersebut, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok.Jandri Ginting
SIDANG TUNTUTAN - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (22/9/2025).  

"Padahal sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK terdapat kerugian negara hanya sebesar Rp 13 juta,"
 
"Tapi kenapa sekarang muncul angka kerugian negara Rp 730 juta?" katanya kepada Tribun Jabar.id pada Minggu (22/6/2025).

Terdakwa Sudah Kembalikan Uang ke Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang telah melakukan penyelamatan keuangan negara. 

Titipan tersebut, kata Adi, merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang

"Uang Rp 801.539.000 ini sebagai titipan dari dua tersangka yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Adi Purnama. 

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved