2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam persidangan tersebut, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
"Padahal sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK terdapat kerugian negara hanya sebesar Rp 13 juta,"
"Tapi kenapa sekarang muncul angka kerugian negara Rp 730 juta?" katanya kepada Tribun Jabar.id pada Minggu (22/6/2025).
Terdakwa Sudah Kembalikan Uang ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang telah melakukan penyelamatan keuangan negara.
Titipan tersebut, kata Adi, merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
"Uang Rp 801.539.000 ini sebagai titipan dari dua tersangka yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Adi Purnama.
Balita di Sumedang Temukan Ular Kobra 4 Meter, Melawan Saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
26 Perempuan Penerbang Paralayang Ikut Tanding di West Java Paragliding Championship 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Kejuaraan Paralayang di Sumedang Dimulai, Berikut Prediksi BMKG Soal Cuaca |
![]() |
---|
2 Pilot Paralayang Nyasar dan Mendarat di Stadion Ahmad Yani Sumedang, Disambut Sorak Suporter Bola |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Puji Kejuaraan Paralayang Semakin Baik, Tapi Ingatkan untuk Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.