Senin, 13 April 2026

Gaji ASN 2025

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 Kabupater Garut, Hanya Beda Segini

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 Kabupater Garut, Hanya Beda Segini

Kolase TribunPriangan.com
HASIL PPPK 2025 - Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 Kabupater Garut, Hanya Beda Segini. Ilustrasi PPPK Garut/Canva. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembahasan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 kini menjadi sorotan, terutama bagi para pelamar dengan latar belakang pendidikan SMA maupun S1 yang ingin mengetahui hak penghasilan mereka setelah resmi diangkat. 

Skema PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu karena jam kerja hanya setengah hari, sehingga gajinya pun menyesuaikan, yakni sekitar setengah dari gaji penuh. 

Meski begitu, pemerintah telah menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum daerah atau gaji terakhir sebagai tenaga non-ASN. 

Dengan aturan tersebut, lulusan SMA dan S1 yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 akan mendapatkan penghasilan sesuai standar nasional yang kemudian disesuaikan dengan UMK di wilayah masing-masing, termasuk Kabupaten Garut.

Seperti yang diketahui, berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki waktu bekerja selama 4 jam per harinya. 

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Cek Kisarannya

Inilah yang membedakannya dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam setiap harinya, juga yang berlaku untuk setiap jenjang pendidikan yakni SMA/SLTA/Diploma I Sederajat termasuk dalam PPPK golongan V.

Jika dilihat dari jenjang pendidikan tentunya setiap tingkatan pasti punya perbedaan dalam panentuan gaji sesuai dengan golongan yang telah ditentukan tersebut, yang juga tidak terlepas dari tingkat yang tertinggi hingga yang rendah.

Lantas berapa gaji yang diterima para peserta lulusan SMA dan S1 saat resmi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu 2025?

Rincian Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut

PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut menerima gaji paling sedikit sesuai dengan penghasilan sebelumnya atau disesuaikan dengan UMK.

Yakni berdasarkan UMK Garut ditetapkan sebesar 2.328.555 perbulannya.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Cek Berapa Besaran Gajimu Nanti

Ini merupakan batas teratas dari gaji PPPK pada wilayah yang ditugaskan, yang mana maskimalnya diterima dengan menggunakan acuan kuat dari UMK.

Dimana untuk lulusan SMA, estimasi gaji pokok paruh waktu berkisar antara Rp 1,25 juta hingga Rp 2,1 juta, tetapi bisa meningkat menjadi Rp 2,33 juta jika ditetapkan berdasarkan UMK.

Sedangkan S1, estimasi gaji pokok paruh waktu berada di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 2,6 juta, dan juga bisa mendekati UMK Garut.

Hal ini berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN, atau mengacu pada upah minimum daerah (UMP/UMK) di wilayah penempatan.

Selain itu, berdasarkan aturannya yang diberi masa bekerja 4 jam per hari, yaitu setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu sehingga gaji pokoknya biasanya sekitar setengah dari gaji penuh, tergantung golongan pendidikan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved