CPNS 2025
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Garut, Segini Tiap Bulannya
Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Garut, Cek Berapa Gaji yang Akan Kamu Dapat Nanti
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT – Tribuners, hari ini adalah hari terakhir untuk para honorer bisa mengecek hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.
Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.
Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Tasikmalaya, Segini kisaran yang akan Didapat
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Ciamis, Segini Kisarannya
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 khususnya untuk Kabupaten Garut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Terbaru 2025, Ada Tunjangan Juga
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Cara-Cek-Daftar-Nama-Peserta-Lolos-di-Pengusulan-PPPK-Paruh-Waktu-2025-Garut.jpg)