Senin, 13 April 2026

CPNS 2025

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus Kabupaten Ciamis, Segini Tiap Bulannya

Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus Kabupaten Ciamis, Cek Berapa Gaji yang akan Kamu Dapat?

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus Kabupaten Ciamis, Cek Berapa Gaji yang akan Kamu Dapat? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah lakukan pengecekan hasil usulan honorer yang masuk daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Ya, karena khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.

Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 khususnya untuk Kabupaten Ciamis? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Ternyata Segini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan SLTA di Berbagai Daerah, Jabar Berapa?

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved