Berkas PPPK Paruh Waktu di Pangandaran Belum Rampung, SK Turun Akhir Tahun

Proses kelengkapan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pangandaran masih belum tuntas

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
AI/Chatgpt.com
TAHAPAN PPPK 2025 - DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Tutup, Catat Ini Jadwal dan Tahapan Lanjutannya. Ilustrasi DRH. Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Proses kelengkapan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pangandaran masih belum tuntas. 

Akibatnya, ribuan peserta belum bisa menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyampaikan, batas akhir pengisian berkas seharusnya ditutup pada 1 Oktober 2025. 

Namun, karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan unggahan dokumen, masa pengisian diperpanjang.

"Sebetulnya sudah ditutup, tapi diperpanjang sampai sekarang karena belum semuanya selesai," ujar Wawan dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Minggu (19/10/2025) siang.

Menurutnya, masih terdapat berbagai kesalahan teknis dan kegagalan dalam proses unggah dokumen, sehingga perpanjangan waktu menjadi solusi sementara. 

Dari total 2.727 PPPK paruh waktu yang lolos, masih sekitar 900 orang belum sepenuhnya melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

Wawan menargetkan, seluruh proses kelengkapan berkas bisa rampung pada akhir Oktober 2025. Dengan begitu, penerbitan SK dapat dilakukan pada bulan November atau Desember.

Terkait besaran gaji, Wawan menyebut, PPPK paruh waktu mengacu pada tiga skema, yaitu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), kemampuan keuangan daerah, atau menyesuaikan gaji terakhir saat menjadi non-ASN.

Menurutnya, PPPK paruh waktu ini ke depannya berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dari 2.727 tenaga paruh waktu yang sudah ada saat ini.

"Nantinya, pengangkatan penuh waktu akan diambil dari tenaga paruh waktu itu secara bertahap. Sehingga kemungkinan di tahun mendatang tidak akan ada lagi tes baru untuk pengangkatan PPPK penuh waktu," kata Wawan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved