Pangandaran Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal, Ada Miras Dijual Bebas Dekat Masjid
Sejumlah banner berisi keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal bermunculan
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sejumlah banner berisi keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal bermunculan di beberapa titik di Kabupaten Pangandaran, khususnya di kawasan wisata.
Satu banner itu bertuliskan "Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul. Pemerintah Daerah Jangan Lemah!!! TINDAK TEGAS BANDAR DAN BEKINGNYA!!! Masyarakat Pangandaran."
Banner tersebut diketahui terpasang di pagar pinggir jalan nasional kawasan Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Namun, tak lama setelah dipasang, sejumlah banner yang di pasang di sejumlah titik lain diketahui hilang atau dicabut oleh pihak tak dikenal, terutama di kawasan wisata.
Baca juga: Pegiat Literasi Digital di Pangandaran Ingatkan Pelajar: Jangan Terjebak Dunia Maya
Koordinator Forum Umat Islam (FUI) Pangandaran, Maman Nugraha, menyebut, banner tersebut dipasang sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.
Masyarakat merasa kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah yang dinilai lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.
"Kita sedih dan kecewa karena pemerintah daerah tidak menegakkan peraturan yang sudah dibuat. Tempat hiburan seperti karaoke masih buka hingga tengah malam, bahkan diduga ada praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol," ujar Maman dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Jumat (10/10/2025) siang.
Ia pun menyoroti maraknya penjualan miras yang berada di dekat lingkungan pendidikan dan tempat ibadah di Pangandaran.
"Contoh, anak saya pulang dari madrasah, melihat miras yang dijual bebas di samping jalan, dekat masjid dan madrasah. Ini sangat meresahkan," katanya.
Tentu, situasi ini sangat membahayakan moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Pangandaran.
Baca juga: Jembatan Bambu di Purbahayu Pangandaran Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Kasatpol melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menyebut, bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan Perda.
"Saat ini kami lebih mendorong ke aspek perizinannya. Jika belum ada izin, silakan ditempuh dulu," ucap Rusnandar.
Sesuai Perda Minol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu.
"Salah satunya berlokasi minimal 1000 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kawasan bermain anak-anak," ujarnya.
IPDN Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Calon Praja, Sebut Keluarga Tak Ingin Visum |
![]() |
---|
IPDN Ungkap Penyebab Meninggalnya Calon Praja Asal Maluku Utara, Maulana Izzat Nurhadi |
![]() |
---|
Pegiat Literasi Digital di Pangandaran Ingatkan Pelajar: Jangan Terjebak Dunia Maya |
![]() |
---|
Jembatan Bambu di Purbahayu Pangandaran Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan |
![]() |
---|
Jembatan Bambu Hasil Swadaya Masyarakat di Purbahayu Pangandaran Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.