Sabtu, 9 Mei 2026

Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Pangandaran akan Kena Tilang ETLE

Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas mulai memperketat penindakan terhadap pengendara sepeda motor

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
PENINDAKAN - Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas mulai memperketat penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (7/5/2026) lalu 
Ringkasan Berita:* Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas mulai memperketat penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas mulai memperketat penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengatakan memang masih banyak pengendara mengabaikan kewajiban memakai helm saat berkendara di jalan raya. 

Kondisi itu tentu menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan diri ketika berlalu lintas.

"Penindakan melalui ETLE ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berkendara merupakan kebutuhan utama demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pangandaran," ujar Yudi dihubungi Tribun melalui seluler, Sabtu (9/5/2026) sore.

Baca juga: Inspektorat Pangandaran Dalami Kejanggalan Proyek Relokasi Penghuni Eks Pasar Wisata Rp 2 M

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas memantau pelanggaran melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik. 

Kemudian bagi pengendara yang tertangkap kamera tidak mengenakan helm langsung akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Selain penegakan hukum, personel juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas," katanya.

Kewajiban penggunaan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 106 ayat (8), setiap pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 291 ayat (1) UU yang sama. Pengendara yang tidak memakai helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

"Tentu, penindakan berbasis ETLE akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi pengendara roda dua," ucap Yudi.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved