Rabu, 3 Juni 2026

Gaji ke 13

Ada Kelompok ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 ASN, Ini Daftarnya

Berikut Daftar Kelompok ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 ASN Hari Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?

Tayang:
Tribunpontianak.co.id
GAJI KE-13 - Daftar Kelompok ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 ASN Hari Ini, Apakah Kamu Salah Satunya? 

Tribuners, khusus untuk besaran gaji ke-13 ASN di tahun 2026 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca juga: Alhamdulillah, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Hari Ini 2 Juni 2026

Besaran Gaji ke-13 PNS

Segini besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

b. Wakil ketua: Rp 29.665.400

c. Sekretaris: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300

 

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200

b. Eselon II: Rp 19.514.300

c. Eselon III: Rp 13.842.300

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved