Selasa, 2 Juni 2026

Gaji ke 13

Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji yang Masuk Rekening

Berikut ini penjelasan tentang Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini Selasa 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji yang Masuk Rekening

Tayang:
TribunTimur.com
GAJI KE-13 ASN - Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini Selasa 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji yang Masuk Rekening 

Ringkasan Berita:
  • PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen menginformasikan jika ASN akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa (2/6/2026).
  • Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
  • Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026.

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Siap-siap untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Pasalnya, di awal bulan Juni 2026 ini, para ASN akan menerima gaji ke-13 lho.

Yang mana, para ASN akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa (2/6/2026) besok.

Hal itu langsung diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Baca juga: Akhirnya Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayar

Sebagai informasi, jika gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.

Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 ASN yang cair pada 2 Juni 2026 hari ini Selasa?

Baca juga: Catat! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jangan Sampai Lupa Tanggal Pencairannya

Besaran Gaji ke-13 2026

Tribuners, khusus untuk besaran gaji ke-13 ASN di tahun 2026 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar

Besaran Gaji ke-13 PNS

Segini besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved