Gaji ke 13
Cair Hari Ini Gaji ke-13 PPPK 2026, Segini Besaran Gaji yang Didapat Semua Golongan
Berikut Ini Dia penjelasan tentang Cair Hari Ini Gaji ke-13 PPPK 2026, Segini Besaran Gaji yang Didapat Semua Golongan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen menginformasikan jika ASN akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa (2/6/2026).
- Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
- Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026.
TRIBUNPRIANGAN.COM – Kini khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) harap bersiap-siap dari sekarang.
Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 lho.
Hal itu langsung diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Sebagai informasi, jika gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PPPK yang cair pada 2 Juni 2026 hari ini Selasa?
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Segini Besaran Gaji yang Masuk Rekening Besok
Baca juga: Akhirnya Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayar
Besaran Gaji ke-13 PPPK
Segini besaran maksimal gaji ke-13 PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Baca juga: Catat! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jangan Sampai Lupa Tanggal Pencairannya
Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti berikut ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-lagi-ya-untuk-UMK.jpg)