Gaji ke 13
Gaji Ke-13 ASN TNI/Polri Cair Hari Ini Termasuk di Priangan, Tapi Ada Kelompok yang Tidak Dapat
Penyaluran Gaji-13 di Priangan Besok Akan Dihapus untuk Beberapa Golongan, Ini Daftar dan Besarannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
Baca juga: 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah, Pencairan Gaji PNS Tetap Disalurkan atau Tidak? Begini Aturannya
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Segini Besaran Gaji yang Masuk Rekening Besok
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Khusus PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Nominalnya tak selalu sama, melainkan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti berikut ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji PNS dengan Kondisi 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah
3. Pensiunan PNS
Daftar Gaji 13 ASN 2026
Gaji 13 Non-ASN
Jadwal Cair Gaji 13 Non-ASN 2026
Nominal gaji 13 2026
Jadwal Cair Gaji 13 PNS 2026
besaran gaji 13 2026
Jadwal Cair Gaji 13 PNS 2025
Gaji 13 PNS
Gaji 13 Pensiunan
Gaji 13 Pensiunan PNS
jadwal pencairan gaji 13
besaran gaji 13
gaji 13
Konten Evergreen
TribunEvergreen
Evergreen
Meaningful
| Segini Besaran dan Komponen Terbaru Gaji 13 ASN Wilayah Priangan 2026, Kapan Bakal Cair? |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Ada Komponen Baru |
|
|---|
| Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening? |
|
|---|
| Kapan Jadwal Gaji 13 PNS Cair Lagi Selanjutnya? Simak Ini Jadwal Terbarunya di 2025 dan 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-PNS-TribunTimur.jpg)