Gaji ASN 2025
Kapan Jadwal Gaji 13 PNS Cair Lagi Selanjutnya? Simak Ini Jadwal Terbarunya di 2025 dan 2026
Kapan Jadwal Gaji 13 PNS Cair Lagi Selanjutnya? Simak Ini Jadwal Terbarunya di 2025 dan 2026
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Awal bulan menjadi waktu yang paling dinanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap pergantian 30 hari tersebut berlangsung.
Pasalnya, tanggal 1 selalu diperingati sebagai momen penting para ASN karena mendapat upah atau gaji bulanan.
Tanggal ini juga dipakai pemerintah sebagai jadwal pencairan Gaji atau tunjangan bernilai besar salah satunya adalah Gaji 13.
Seperti yang diketahui, Gaji ke-13 menjadi salah satu hak yang ditunggu-tunggu oleh aparatur negara dan para pensiunan setiap tahunnya.
Selain sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN, gaji ini juga membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.
Lantas jika diperhitungkan dari pencairan pada bulan Juni lalu, lantas kapankah jadwal pencairan Gaji 13 di tahun selanjutnya?
Baca juga: Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Awal Juni 2025, Sudah Masuk Rekening? Jika Belum Lakukan Hal Ini
Jadwal Pencairan Gaji 13 Setiap Tahunnya
Meski belum ada jadwal pasti untuk pencairan gaji 13 untuk tahun selanjutnya yakni 2026, namun jika berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun berjalan.
Sementara itu, jika melihat dari jangka waktu pencairan gaji 13 pada tahun 2024 dan 2025, maka gajii dioperkirakan akan sama yakni didistribusikan pada bulan Juni 2026 nanti.
Disamping itu, masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut ini adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:
- PNS dan calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Wakil Menteri;
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Hakim ad hoc; - Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural;
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola);
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS;
- Pejabat Negara.
Baca juga: 8 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK Jika Resmi Dibuka Nanti, Gaji Tembus Hingga Rp10 Juta
Komponen dalam Gaji 13
Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan secara penuh tanpa potongan apa pun, yang meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima dan berbeda-beda nominal setaip tahunnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada tahun tersebut.
Untuk lebih jelas, berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan pangkat dan jabatannya.
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
- b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
- c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
- d. Anggota Rp 28.104.300
Baca juga: Cara Mudah Menarik Dana Gaji Pensiunan Juli 2025
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- a. Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
- b. Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
- c. Eselon III/pejabat administrator Rp l3.842.300
- d. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
- a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
- b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
- c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
- d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
- e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Cara Tarik Dana Gaji Pensiunan Juli 2025 di Indomaret untuk Lansia, Cukup Aktivasi Aplikasi POSPAY |
![]() |
---|
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Alami Kenaikan? PT Taspen Buka Suara |
![]() |
---|
Cara Mudah Menarik Dana Gaji Pensiunan Juli 2025 |
![]() |
---|
Pensiunan Bakal Kantongi Gaji Hingga Rp 2,9 Juta Benarkah Ada Kenaikan di Juli 2025? Ini Kata Taspen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.