Sabtu, 25 April 2026

UMP 2026

Berapa Angka KHL yang Bakal Jadi Variabel Penentu UMP Jabar 2026?

KHL Bakal Jadi Variabel Penentu UMP Jabar 2026, Berapa Angka yang Paling Dekat?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - KHL Bakal Jadi Variabel Penentu UMP Jabar 2026, Berapa Angka yang Paling Dekat?. (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Batalnya jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, masih menyisahkan tanda tanya besar ditengah masyarakat tanah air.

Pasalnya, pemerintah tengah merancang progres baru dalam skema penentuan Upah Minimum Provinsi, dengan menerapkan konsep dan skema baru dari segi pengupahan bagi para pekerja di tiap daerahnya.

Dimana dalam perubahan tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Hal ini dikarenakan, skema gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya hanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.

Ya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Hal ini sontak mendapat berbagai respon dari masyarakat, termasuk di wilayah Jawa Barat (Jabar), yang notabennya termasuk dalam daerah tinggi pertumbuhan ekonomi terutama dari sektor buruh.

Sebab, perhitungan nilai akhir masih menjadi misteri sekalipun skema baru diterapkan, akankah bisa mengatasi kekhawatiran pekerja, atau justru makin menindas kesejahteraan mereka?

Baca juga: Kemnaker: UMP 2026 Tak Temukan Angka, Begini Nasib Pekerja di Tahun Depan dengan Skema Baru

Lantas jika diperkirakan, berapa besar angka yang paling dekat dengan prediksi upah baru tersebut?

Angka yang Paling Dekat dengan Prediksi UMP Jabar 2026

Banyak kemungkinan yang paling dekat dengan proses dan skenario dasar pengupahan di wilayah Jabar, jika skelma KHL diberlakukan di tahun 2026.

Dimana penetapan akan diukur berdasarkan dari regulasi pada putusan MK No.168 tahun 2023, permintaan paling masuk akal dari buruh, hingga proposal kompromi dalam beberapa perhitungan awal.

Adapun, dari komponen tersebut proses pengupahan di wilayah jabar masih berfokus pada 3 keinginan buruh yang dilayangkan dalam 3 opsi.

Diantaranya 6,5 persen, 8,5 persen , hingga 10, persen , dimana dari ketiga himpunan angka dasar ini memiliki masing-masing dampak, seperti:

  • 6,5 % : Jika mengikuti angka ini, besar kemungkinan akan dihitung lebih, dengan syarat jika KHL yang ada cukup tinggi.
  • 8,5 % : Jika mengikuti penetapan ini, pemerinta harus memperhatikan dispartasi ekonomi antar daerah dan upaya penengahan agar menjaga stabilitas daya saing bagi pengusaha, ya, sebab angka ini cukup masuk akal jika disandingkan dengan KHL yang tatap masih ada ruang untuk pelaku usaha.
  • 10,5 % : dan, Jika angka ini digunakan sebagai dasar dan regulasi pentapan UMP 2026, akan sangat tidak bisa dijangkau semua pihak, terlebih bagi mereka dengan produktifitas rencah di berbagai daerah, sebab jika demikian akan melambung tinggi bahkan lebih dari angka dasar tersebut. Hal ini hanya bisa dilewati jika perhitungan KHL daerah lebih besar dan kuat bahkan saat diberlakukan PP baru di tahun 2026.

Dengan demikian, jika memungkinkan penerapan skema baru dalam pengupahan tahun 2026 akan berada di angka 8,5 % .

Baca juga: Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Skema Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur

Tanggapan Buruh dan Apindo soal Penetapan UMP 2026 

  • Aliansi Buruh: Ketidakpastian dan ancaman terhadap status kerja buruh

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa, keterlambatan pengumuman UMP menimbulkan ketidakpastian bagi buruh

Elly berharap pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

Dimana dalam atuan tersebut, mengandung perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Dia lantas mengungkapkan adanya ancaman terhadap status kerja buruh apabila pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 nanti terlalu tinggi. 

“Jangan juga itu (proses upah) nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia. 

Dia berpandangan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah. 

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada. 

“Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi.

Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Bocorkan Pola dan Skema Barunya

  • Apindo: Penetapan UMP Harusnya Stabil Hingga 5 Tahun Kedepan

Selain kekecewaan dari para Buruh, ungkapan lain juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan, formula kenaikan UMP selalu berubah-ubah, dan menghabiskan banyak waktu dan diprediksi kembali berulang pada tahun ini.

Menurut Bob, kenaikan upah minimum semestinya lebih bisa diprediksi hingga jangka waktu 5 tahun, mengingat perusahaan perlu menghitung biaya dan mengalokasikan bujet jangka panjang.

Menurut penuturannya, indeks khusus dalam formula UMP yang sering dikenal dengan alfa kerap menjadi perdebatan dikalangan para pengusaha.

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan timpangnya pertumbuhan industri yang menopang perekonomian suatu daerah.

Ia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi yang memadai di Provinsi Maluku Utara yang per kuartal II (2025) naik secara drastis di angka 32 persen, dikarenakan pertumbuhan tambang nikel yang semakin melesat.

Hal inilah yang tidak bisa dirasakan sektor atau industri lain, bahkan banyak dari pebisnis yang pertumbuhnannya mengalami kemunduran alias negatif.

Adapun, sebelumnya, Yassierli menyebut bahwa ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antardaerah.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," bebernya.

Dewan pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.

Baca juga: Pekerja di Sumedang Gigit Jari UMP 2026 Tak Jadi Tembus Rp 6 Juta, Kemnaker Usulkan Skema Ini

Dikabarkan sebelumnya, Alasan utama yang paling mendasar dari batalnya proses pengupahan gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.

Pasalnya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.

jika mengambil contah di tahun 2025, pengupahan selalu mendasar pada satu angka yang akan digunakan diseluruh daerah.

Sedangkan tidak semua daerah akan sama pertumbuhan ekonominya, yang akan berakhibatkan terjadinya kesenjangan atau disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam.

Sebab jika mengambil kebijakan yang sama ketika tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen. 

Dimana saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6 % , namun Prabowo memilih angka lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, namun tetap dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.

Ini menjadi kekhawatiran pemerintah yang berdampak pada daerah dengan nominal Upah terkecil perdaerah, kota, maupun provinsi nantinya.

Baca juga: Mengenal Decent Living Standard, Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025

Perkenalan Skema Upah Baru 2026

Untuk itu, pihaknya akan mengusung konsep baru yang nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu. 

Dengan bentuk PP yang baru ini, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.

Selain itu, Yassierli juga menjelaskan mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.

"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.

Ia berharap pola ini dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Tahapan Skema Baru UMP 2026 Pemerintah

Menurut Yassierli, skema pengupahan nanti akan berbentuk angka kisaran yang ditetapkan berbeda setiap provinsi. 

Pasalnya, pemerintah ingin mengatasi ketimpangan upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.

Dimana nantinya pemerintah akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan UMP nya sendiri, tapi tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," terangnya.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana UMP diumumkan langsung oleh presiden maupun menteri. Untuk UMP tahun depan bakal diserahkan langsung kepada kepala daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan tentu ditetapkan oleh Gubernur," pungkasnya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved