UMP 2026

Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Skema Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur

Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Sekma Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
UMP 2026 DIBATALKAN - Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Sekma Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur. Ilustrasi UMP.(Freepik / Skata) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, mengundang banyak presepsi dari berbagai lini masyarakat.

Seperti yang diketahui, progres baru pemerintah dalam skema penentuan Upah Minimum Provinsi, mengalami perubahan.

Dimana pemerintah akan menerapkan konsep dan skema baru dari segi pengupahan bagi para pekerja di tiap daerahnya.

Adapun, dalam perubahan tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Pasalnya, skema gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya hanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.

Ya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Hal ini sontak mendapat berbagai respon dari berbagai pihak termasuk para Pekerja (Aliansi Buruh) hingga Komunitas Perusahaan.

Baca juga: Kemnaker: UMP 2026 Tak Temukan Angka, Begini Nasib Pekerja di Tahun Depan dengan Skema Baru

Lantas seperti apa Respon mereka? simak berikut ini!

Aliansi Buruh: Ketidakpastian dan ancaman terhadap status kerja buruh

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa, keterlambatan pengumuman UMP menimbulkan ketidakpastian bagi buruh. 

Elly berharap pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

Dimana dalam atuan tersebut, mengandung perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Dia lantas mengungkapkan adanya ancaman terhadap status kerja buruh apabila pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 nanti terlalu tinggi. 

“Jangan juga itu (proses upah) nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia. 

Dia berpandangan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved