UMP 2026
Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Skema Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur
Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Sekma Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.
“Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi.
Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Bocorkan Pola dan Skema Barunya
Apindo: Penetapan UMP Harusnya Stabil Hingga 5 Tahun Kedepan
Selain kekecewaan dari para Buruh, ungkapan lain juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan, formula kenaikan UMP selalu berubah-ubah, dan menghabiskan banyak waktu dan diprediksi kembali berulang pada tahun ini.
Menurut Bob, kenaikan upah minimum semestinya lebih bisa diprediksi hingga jangka waktu 5 tahun, mengingat perusahaan perlu menghitung biaya dan mengalokasikan bujet jangka panjang.
Menurut penuturannya, indeks khusus dalam formula UMP yang sering dikenal dengan alfa kerap menjadi perdebatan dikalangan para pengusaha.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan timpangnya pertumbuhan industri yang menopang perekonomian suatu daerah.
Ia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi yang memadai di Provinsi Maluku Utara yang per kuartal II (2025) naik secara drastis di angka 32 persen, dikarenakan pertumbuhan tambang nikel yang semakin melesat.
Hal inilah yang tidak bisa dirasakan sektor atau industri lain, bahkan banyak dari pebisnis yang pertumbuhnannya mengalami kemunduran alias negatif.
Adapun, sebelumnya, Yassierli menyebut bahwa ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antardaerah.
"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," bebernya.
Dewan pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.
Baca juga: Pekerja di Sumedang Gigit Jari UMP 2026 Tak Jadi Tembus Rp 6 Juta, Kemnaker Usulkan Skema Ini
Dikabarkan sebelumnya, Alasan utama yang paling mendasar dari batalnya proses pengupahan gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.
Pasalnya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
jika mengambil contah di tahun 2025, pengupahan selalu mendasar pada satu angka yang akan digunakan diseluruh daerah.
| UMP 2026 Tak Temukan Angka, Kemnaker Akan Tentukan Nasib Pekerja dengan Skema Baru |
|
|---|
| Pekerja di Sumedang Gigit Jari UMP 2026 Tak Jadi Tembus Rp 6 Juta, Kemnaker Usulkan Skema Ini |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia, Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
| Mengenal Decent Living Standard, Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-kabupatenkota-tahun-2023.jpg)