UMP 2026

UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan dengan Tahun 2025

Berikut ini terdapat penjelasan tentang UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 8,5 dan 10,5 persen lengkap Acuan di tahun 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - Berikut ini terdapat penjelasan tentang UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 8,5 dan 10,5 persen lengkap Acuan di tahun 2025. Ilustrasi UMP Jabar tahun 2026. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tanah air belum juga menemukan benang merah.

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, namun Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diketahui belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Ini menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah dan komunitas Apindo dalam penetapan upah para buru ditahun mendatang.

Terbaru Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen .

Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

Baca juga: UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025

Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. 

Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. 

Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

Tak menutup kemungkinan, hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Daftar Prediksi Kenaikan UMP 2026 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur

Progres Penetapan UMP Jabar 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Baca juga: Kenaikan UMP 2026: Jabar Naik Segini Jika Ditetapkan 10,5 Persen, Kota Bekasi Tertinggi

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved