UMP 2026
Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025
Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru periode 2026, masih menjadi polemik di tanah air hingga hari ini.
Seperti yang diketahui, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).
Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.
Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh
Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Prediksi UMK se-Jawa Barat 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga: Usulan UMP 2026 dari Buruh Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Daerah Jabar Berapa?
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.688
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di tahun 2026:
- UMK Kota Bekasi
2025: Rp5.690.752
2026 :
- 6,5 = Rp6.060.107
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang
2025: Rp5.599.593
2026:
- 6,5 = Rp5.963.569
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Bekasi
2025: Rp5.558.515
2026:
- 6,5 = Rp5.921.425
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Purwakarta
2025: Rp4.792.252
2026:
- 6,5 = Rp5.102.797
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Subang
2025: Rp3.508.626
2026:
- 6,5 = Rp3.737.681
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Depok
2025: Rp5.195.721
2026:
- 6,5 = Rp5.533.675
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Bogor
2025: Rp5.126.897
2026:
- 6,5 = Rp5.459.844
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Bogor
2025: Rp4.877.211
2026:
- 6,5 = Rp5.194.351
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Sukabumi
2025: Rp3.604.482
2026:
- 6,5 = Rp3.840.750
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Cianjur
2025: Rp3.104.583
2026:
- 6,5 = Rp3.305.383
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Sukabumi
2025: Rp3.018.634
2026:
- 6,5 = Rp3.213.267
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Bandung
2025: Rp4.482.914
2026:
- 6,5 = Rp4.862.063
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Cimahi
2025: Rp3.863.692
2026:
- 6,5 = Rp4.194.504
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Bandung Barat
2025: Rp3.736.741
2026:
- 6,5 = Rp3.979.829
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Tasikmalaya
2025: Rp2.801.962
2026:
- 6,5 = Rp 2.984.101
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Tasikmalaya
2025: Rp2.699.992
2026:
- 6,5 = Rp 2.874.492
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Sumedang
2025: Rp3.732.088
2026:
6,5 = Rp3.973.747
8,5 = Rp6.174.467
10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Bandung
2025: Rp3.757.284
2026:
- 6,5 = Rp 4.004.475
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Indramayu
2025: Rp2.794.237
2026:
- 6,5 = Rp 2.974.293
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Cirebon
2025: Rp2.697.685
2026:
- 6,5 = Rp 2.873.319
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Cirebon
2025: Rp2.681.382
2026:
- 6,5 = Rp 2.854.271
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Majalengka
2025: Rp2.404.632
2026:
- 6,5= Rp 2.559.926
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Kuningan
2025: Rp2.209.519
2026:
- 6,5 = Rp 2.354.541
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Garut
2025: Rp2.328.555
2026:
- 6,5 = Rp 2.478.241
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Ciamis
2025: Rp2.225.279
2026:
- 6,5 = Rp 2.372.213
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kabupaten Pangandaran
2025: Rp2.221.724
2026:
- 6,5 = Rp 2.366.848
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
- Kota Banjar
2025: Rp2.204.754
2026:
- 6,5 = Rp 2.347.046
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
UMP 2026 naik 6.5 persen
UMP 2026 naik 8.5 persen
UMP 2026 naik 10.5 persen
Daftar UMP 2026
UMP 2026
besaran UMP Jabar 2026 naik 8.5 persen
besaran UMP Jabar 2026 naik 10.5 persen
besaran UMP Jabar 2026 naik 6.5 persen
besaran UMP Jabar 2026
UMP Jabar 2026
UMP Jabar
| Besaran UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025 |
|
|---|
| Hitung-hitungan Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen di Tahun 2026 |
|
|---|
| Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik Sebesar 10,5 Persen di Tahun 2026 |
|
|---|
| Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar Dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Cara-Cek-Daftar-Penerima-Insentif-Subsidi-Upah-Pekerja-Gaji-Under-35-dan-Honorer-Juni-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.