UMP 2026

Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025

Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025

TribunNews.com
UMP JABAR 2026 - Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025. Ilustrasi UMP Jabar 2026 (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Baca juga: Usulan UMP 2026 dari Buruh Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Daerah Jabar Berapa?

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.688
  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di tahun 2026:

  • UMK Kota Bekasi 

2025: Rp5.690.752

2026 :
- 6,5 = Rp6.060.107
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538

  • Kabupaten Karawang 

2025: Rp5.599.593

2026: 
- 6,5 = Rp5.963.569
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538

  • Kabupaten Bekasi 

2025: Rp5.558.515

2026: 
- 6,5 = Rp5.921.425
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538

  • Kabupaten Purwakarta 

2025: Rp4.792.252

2026: 
- 6,5 = Rp5.102.797
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538

  • Kabupaten Subang 

2025: Rp3.508.626

2026:
- 6,5 = Rp3.737.681
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538

  • Kota Depok 
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved