CPNS 2025

Aturan Terbaru Perihal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi dari Pemerintah

Berikut Ini Dia Aturan Terbaru Perihal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi dari Pemerintah

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Aturan Terbaru Perihal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi dari Pemerintah 

Selain itu, jika berbicara pendapatan atau gaji yang didapat para PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau penghasilan terakhir sebelum menjadi ASN.

Besaran tunjangan bersifat proporsional terhadap jam kerja dan tanggung jawab jabatan. 

Jenis tunjangan yang diatur meliputi:

1. Tunjangan jabatan dan kinerja, diberikan sesuai level tanggung jawab.

2. Tunjangan Hari Raya (THR) serta tunjangan lainnya, diberikan dengan perhitungan proporsional.

3. Jaminan sosial dan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetap diberikan penuh selama masa kontrak berlangsung.

Skema baru ini pun tentu menjamin tidak ada kesenjangan signifikan antara PPPK paruh waktu dan pegawai penuh waktu dari sisi perlindungan dan kesejahteraan. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved