CPNS 2025
Benarkah PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? Begini Kata KemenPANRB
Berikut Benarkah PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? Begini Kata KepmenPANRB
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini para peserta atau honorer masih terus menunggu jadwal terbaru terkait waktu pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Pasalnya, masih ada beberapa instansi yang masih dalam tahap penjadwalan pelantikan para peserta PPPK paruh waktu 2025.
Khusus untuk PPPK paruh waktu yang sudah dilantik, kini tinggal menunggu pencairan gaji masuk rekening.
Di awal bulan November ini khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 langsung diberikan kabar bahagia lho oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.
Namun, dalam tahapan atau skema pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 ini, peserta diharapkan mengetahui bagaimana aturan terbaru terkait kontrak kerja.
Lantas, bagaimana aturan terkait kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA yang Cair Bulan November Ini
Baca juga: Daftar Syarat Agar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan November Segera Cair ke Rekening
Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, perihal kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025 ini, ternyata sebagian besar instansi pemda memberikan durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu selama 1 tahun.
Durasi kontrak kerja tersebut sesuai ketentuan Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Baca juga: Kisaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 yang Cair November Ini
Baca juga: Benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel?
KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan di atas tercamtum pada diktum ke-17 dan 18 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.