Senin, 1 Juni 2026

CPNS 2025

Daftar Syarat Agar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan November Segera Cair ke Rekening

Berikut Daftar Syarat Agar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan November Segera Cair ke Rekening

Tayang:
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Daftar Syarat Agar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan November Segera Cair ke Rekening 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya khusus untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 yang sudah dilantik, kini tinggal menunggu pencairan gaji masuk rekening.

Ya, di awal bulan November ini khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 langsung diberikan kabar bahagia lho oleh pemerintah.

Yang mana, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.

Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, perihal gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 ini ternyata ada syarat tertentu lho agar gaji bisa langsung cair ke rekening peserta.

Lantas, apa saja syarat agar gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 cair ke rekening? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Kisaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 yang Cair November Ini

Baca juga: Benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel?

Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu cair

Nah Tribuners, tidak semerta-merta gaji PPPK paruh waktu cair begitu saja.

Namun, akan ada sejumlah syarat yang harus dipastikan jika PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji pertama mereka.

Untuk memastikan gaji pertama PPPK paruh waktu cair tepat waktu pada awal November 2025, berikut ini ialah sejumlah persyaratan administrasi yang bisa dipenuhi peserta, simak selengkapnya:

Baca juga: Beredar Kabar Jika Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah?

  • SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing.
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian.
  • Data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.

Selain gaji pokok, sejumlah instansi juga dapat memberikan tambahan bagi PPPK paruh waktu. 

Tambahan ini bisa berupa tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan yang sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Baca juga: Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 yang Cair Bulan November Ini

Kisaran Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Semua Wilayah

Untuk kisaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu menerima upah minimal setara pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved