UMP 2026

Penjelasan Menaker Soal UMP Tahun 2026 Naik, Berapa Persenkah?

Berikut Penjelasan Perihal Benarkah UMP Tahun 2026 Naik Hingga 10,5 Persen? Begini Kata Menaker

Kompas.com
UMP 2026 - ramai di media sosial perihal akan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026. Benarkah UMP Tahun 2026 Naik Hingga 10,5 Persen? Begini Kata Menaker 

Lebih lanjut Yassierli menegaskan kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

 

Jenis Upah Minimum

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi seluruh pekerja sektor formal di wilayah tersebut, kecuali jika terdapat UMK yang khusus diberlakukan di kabupaten/kota tertentu. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota. Penentuan besarnya dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Umumnya, nilai UMK di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku di tingkat provinsi. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved