UMP 2026
UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik
UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah fokus menggarap formula baru untuk rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih dikaji.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: Ada Isu Kenaikan UMP 2026 oleh Presiden, Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Prediksi UMP Jabar 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
| Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate |
|
|---|
| Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker |
|
|---|
| Daftar UMP dan UMK 2025 Kota Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat |
|
|---|
| SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.