CPNS 2025
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Khusus Instansi Pusat
Berikut Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Khusus Instansi Pusat? Cek Yuk Besaran Gaji yang Didapat Nanti
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Karena skemanya paruh waktu, penghitungan gaji dilakukan secara proporsional.
Jika seorang pegawai bekerja setengah dari jam kerja normal, maka penghasilan yang diterima bisa sekitar 50 persen dari UMP. Dalam kasus ini, setara dengan sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Apakah hanya gaji pokok saja yang akan PPPK paruh waktu dapatkan?
Baca juga: Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Didapat, Cek Segera
Namun jangan khawatir, karena bukan hanya gaji pokok saja yang akan para PPPK paruh waktu dapatkan, melainkan mereka pun juga berhak atas beberapa tunjangan tertentu.
Tunjangan tersebut diantaranya yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta hak cuti dan hari raya.
Namun, pemberian tunjangan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pusat dan ketersediaan anggaran.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Jadwal-dan-Tahapan-PPPK-Paruh-Waktu-2025-setelah-DRH.jpg)