CPNS 2025
Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Didapat, Cek Segera
Berikut Ini Dia Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Didapat, Cek Segera!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para honorer tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Padahal, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025. Namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.
Sebagai informasi, jika SK PPPK paruh waktu menjadi dasar hukum status kepegawaian.
Tanpa adanya SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.
Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung. Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.
Baca juga: Soroti Pemotongan TKD, Forum Honorer Minta Pemkot Tasik Tak Pangkas Gaji PPPK
Dibalik belum adanya update resmi terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu 2025, jika berbicara perihal PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.
Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Segini Gaji yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut, dan Pangandaran
Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan yang akan didapat nantinya.
Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.
Baca juga: 3 Tunjangan Ini Akan Diterima PPPK Paruh Waktu Jika Resmi Dilantik Nanti, Apa Saja?
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, esaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.
Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Akan Dilaksanakan dalam Waktu Dekat?
Baca juga: Fitur Baru MyASN BKN Bisa Unduh SK dengan Mudah, Berlakukah untuk PPPK Paruh Waktu 2025?
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
besaran gaji pokok PPPK paruh waktu 2025
besaran gaji pokok PPPK paruh waktu
tunjangan PPPK paruh waktu
gaji pokok PPPK paruh waktu
gaji pokok
tunjangan
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| Segini Gaji yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut, dan Pangandaran |
|
|---|
| 3 Tunjangan Ini Akan Diterima PPPK Paruh Waktu Jika Resmi Dilantik Nanti, Apa Saja? |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Akan Dilaksanakan dalam Waktu Dekat? |
|
|---|
| Fitur Baru MyASN BKN Bisa Unduh SK dengan Mudah, Berlakukah untuk PPPK Paruh Waktu 2025? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Jadwal-dan-Tahapan-PPPK-Paruh-Waktu-2025-setelah-DRH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.