Selasa, 28 April 2026

CPNS 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Khusus Instansi Pusat

Berikut Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Khusus Instansi Pusat? Cek Yuk Besaran Gaji yang Didapat Nanti

Tayang:
AI/Chatgpt.com
TAHAPAN PPPK 2025 - Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Khusus Instansi Pusat? Cek Yuk Besaran Gaji yang Didapat Nanti 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini para honorer pun juga masih setia menunggu kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diterbitkan.

Meskipun, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025, namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.

Sebagai informasi, jika pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu mulai tahun 2024.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. 

Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu dihadirkan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam. 

Seluruh instansi pemerintah kini dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema PPPK. Dengan begitu, PPPK menjadi satu-satunya jalur penerimaan pegawai non-PNS di sektor publik.

Selain itu, yang mencolok dari PPPK paruh waktu ini adalah memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Baca juga: Besaran Gaji Pranata Trantibum PPPK Paruh Waktu 2025

Tentu saja, mengetahui hal tersebut banyak sekali para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji yang akan mereka dapat nanti.

Apalagi, bagi mereka yang nantinya menjabat atau menempati posisi di bagian instansi pusat.

Lantas, berapa kisaran gaji PPPK paruh waktu instansi pusat? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Diterbitkan

Gaji PPPK Paruh Waktu Instansi Pusat

Nah Tribuners, perihal penggajian PPPK paruh waktu ini mengacu pada tiga opsi yaitu berdasarkan gaji terakhir sebelum diangkat, upah terakhir sebelum menjadi ASN, atau menggunakan Upah Minimum Provinsi. 

Contohnya saja seperti UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Besaran ini menjadi acuan minimal penghasilan untuk PPPK Paruh Waktu di instansi pusat wilayah Jakarta. 

Namun, besarnya gaji aktual akan disesuaikan dengan jam kerja yang dijalani.

Baca juga: Besaran Gaji Jabatan Pranata Trantibum PPPK Paruh Waktu 2025, Segini yang Akan Kamu Dapat!

Karena skemanya paruh waktu, penghitungan gaji dilakukan secara proporsional. 

Jika seorang pegawai bekerja setengah dari jam kerja normal, maka penghasilan yang diterima bisa sekitar 50 persen dari UMP. Dalam kasus ini, setara dengan sekitar Rp2,6 juta per bulan.

Apakah hanya gaji pokok saja yang akan PPPK paruh waktu dapatkan?

Baca juga: Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Didapat, Cek Segera

Namun jangan khawatir, karena bukan hanya gaji pokok saja yang akan para PPPK paruh waktu dapatkan, melainkan mereka pun juga berhak atas beberapa tunjangan tertentu. 

Tunjangan tersebut diantaranya yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta hak cuti dan hari raya. 

Namun, pemberian tunjangan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pusat dan ketersediaan anggaran.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved