CPNS 2025

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Diterbitkan

Berikut Penjelasan Kenapa SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Saja Diterbitkan? Ini Beberapa Penyebabnya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Kenapa SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Saja Diterbitkan? Ini Beberapa Penyebabnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya setelah berakhirnya masa pengisian DRH Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini para honorer tengah disibukan dengan kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Bahkan kini, ramai juga di media sosial para honorer yang tengah mengeluhkan perihal lamanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sampai saat ini belum saja diterbitkan.

Meskipun, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025, namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.

Dengan adanya hal ini, banyak para honorer yang bertanya-tanya, kapan sebetulnya SK PPPK paruh waktu diterbitkan?

Atau kenapa sampai hari ini SK PPPK paruh waktu belum juga terbit?

Baca juga: Soroti Pemotongan TKD, Forum Honorer Minta Pemkot Tasik Tak Pangkas Gaji PPPK

Baca juga: Segini Gaji yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut, dan Pangandaran

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Nah Tribuners, tentunya ada banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami hal semacam ini, yaitu SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit.

Sebagai informasi, jika SK PPPK paruh waktu menjadi dasar hukum status kepegawaian. 

Tanpa adanya SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.

Baca juga: 3 Tunjangan Ini Akan Diterima PPPK Paruh Waktu Jika Resmi Dilantik Nanti, Apa Saja?

Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung. Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.

Terkait hal ini, khusus dari BKN regional secara rutin selalu menyampaikan perkembangan lewat media sosialnya. 

Update ini menjadi rujukan bagi peserta yang menanti kepastian. Meski begitu, belum semua daerah menunjukkan progres yang sama.

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Akan Dilaksanakan dalam Waktu Dekat?

Salah satu yang jadi penyebab adanya keterlambatan adalah verifikasi data. 

Data seperti nama, jabatan, dan formasi harus sesuai di semua sistem. Kesalahan kecil saja bisa membuat proses tertunda.

Selain itu, instansi juga harus mengajukan usulan resmi ke BKN setelah data diverifikasi. Tanpa pengajuan ini, penetapan NI tidak bisa dilakukan. Hal ini menjadi salah satu titik lambat dalam alur birokrasi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved