CPNS 2025
Segini Gaji yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut, dan Pangandaran
Berikut Segini Gaji yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut dan Pangandaran
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, selalu kami ingatkan untuk tidak lupa cek Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Ya, karena kini para PPPK paruh waktu sudah bisa mengecek Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.
Nah, sebagai informasi, para honorer disarankan untuk mengecek terlebih dahulu Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025 di aplikasi MOLA BKN.
Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.
Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Akan Dilaksanakan dalam Waktu Dekat?
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.
Sebagai informasi, salah satu yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
Baca juga: Fitur Baru MyASN BKN Bisa Unduh SK dengan Mudah, Berlakukah untuk PPPK Paruh Waktu 2025?
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Nah, dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada ada honorer yang bertanya-tanya perihal besaran gaji yang didapat, apalagi khusus bagi mereka yang merupakan honorer asal Sumedang, Garut dan Pangandaran.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 khusus area Sumedang, Garut dan Pangandaran?
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Jabatan Perawat
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan D3
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sumedang, Garut dan Pangandaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.