CPNS 2025

Fitur Baru MyASN BKN Bisa Unduh SK dengan Mudah, Berlakukah untuk PPPK Paruh Waktu 2025?

Fitur Baru MyASN BKN Bisa Unduh SK dengan Mudah, Berlakukah untuk PPPK Paruh Waktu 2025?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Sumsel/asndigital.bkn.go.id
MFA ASN DIGITAL - Fitur Baru MyASN BKN Bisa Unduh SK dengan Mudah, Berlakukah untuk PPPK Paruh Waktu 2025? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Surat Keterangan (SK) merupakan salah satu komponen penting dalam proses perekrutan dan penanda loyalitas seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam masa kerja.

Dalam segala bidang yang berkalitan dengan pekerjaan kepemerintahan, SK sangat diperulukan sebagai identitasnya yang diakui negara.

Sejalan dengan era moderenisasi digital, kepemilikan SK sudah sangat dimudahkan dengan berbagai cara yang terjamin keamanannya.

Salah satunya, seperti yang belum lama ini dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah melalui BKN resmi meluncurkan portal ASN Digital sebagai pusat layanan kepegawaian terpadu.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan D3

Salah satu fitur yang paling ditunggu oleh para ASN, CPNS, dan PPPK adalah fitur unduh SK secara langsung melalui aplikasi MyASN.

Hal ini menjadi angin baik, karena para ASN sudah tidak menunggu berkas fisik atau bolak-balik ke kantor kepegawaian, kini semuanya bisa dilakukan hanya dengan beberapa langkah melalui layar laptop atau ponsel.

Sejalan dengan hal ini, beberapa pertanyaan mulai muncul dari beebrapa peserta yang belum lama ini mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.

Apakah, mereka juga bisa mengabil hak yang sama? mengingat penyerahan SK belum secara resmi ditetapkan meski telah melalui beberapa tahap akhir lainnya.

Bisakah PPPK Paruh Waktu 2025 unduh SK di MyASN BKN?

Adapun, seperti yang tengah beredar jika selangkah lagi peserta akan resmi dan terhitung secara sah untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan masa kontrak bersistem baru.

Namun, sesuai dengan realita yang ada, hingga detik ini masih belum ada kabar yang bisa menguatkan jika dalam waktu dekat ini SK akan direalisasikan di berbagai daerah.

Mengenai bisa dan tidaknya pengunduhan SK di aplikasi BKN, pada dasarnya tidak bisa dikatakan boleh dan tidaknya.

Pasalnya, BKN sendiri diketahui menanggapi dan menegaskan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan tanggal penetapan penyerahan surat penting tersebut.

Itu artinya, pendataan maupun SK online belum bisa diundih karena belum secara sah diserahkan, dan dimasukan dalam data pada MyASN, untuk selanjutnya bisa diakses oleh peserta.

Adapun, menutur BKN yang dibagikan dalam unggahan pada akun resminya terakhir kali pada Senin, (29/9/2025) lalu, menerangkan bahwa proses penetapan NI PPPK masih berlangsung untuk sejumlah kategori.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved