Minggu, 19 April 2026

CPNS 2025

Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Ini Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)
DRH PPPK 2025 - Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, jangan sampai lupa segera untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 bagi para honorer yang sudah resmi diusulkan oleh instansi pemerintah di derah masing-masing.

Pasalnya, tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.

Sebagai informasi, jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Baca juga: Bupati Ciamis Desak Pemerintah Pusat Cari Solusi bagi Honorer yang Belum Terakomodasi Jadi PPPK

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Status & Gaji Setelah Dilantik

Selain itu, para honorer pun juga diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan, salah satunya tak luap untuk mengisi riwayat data pekerjaan bagi mereka yang sudah bekerja sebelumnya.

Adapun dokumen yang harus diunggah peserta PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Keterangan sehat dari dokter
  • Surat pernyataan lima poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 bermaterai
  • Ijazah Pendidikan Asli
  • Transkrip nilai asli sesuai formasi yang dilamar
  • Pas foto terbaru berlatar merah.

Lantas, bagaimana cara mengisi riwayat pekerjaan DRH PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat

Baca juga: Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!

Cara Mengisi Riwayat Data Pekerjaan PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib melengkapi DRH NI melalui portal SSCASN BKN. 

Salah satu bagian penting DRH adalah pengisian riwayat data pekerjaan yang berfungsi untuk memverifikasi pengalaman kerja calon pegawai.

Dalam sistem SSCASN, riwayat pekerjaan calon peserta biasanya sudah terisi secara otomatis apabila sebelumnya pernah diinput pada saat melamar. 

Dengan demikian, peserta hanya perlu menambahkan atau memperbarui data yang diperlukan.

Baca juga: 30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya

Berikut tata cara mengisi riwayat data pekerjaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • Buka laman resmi SSCASN BKN;
  • Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah didaftarkan;
  • Pilih menu “DRH NI”;
  • Masuk menu “Riwayat Pekerjaan”;
  • Klik tombol “Tambah Riwayat Pekerjaan” untuk mulai mengisi;
  • Lengkapi data pekerjaan mulai dari nama instansi, jabatan, tugas tanggung jawab, hingga status pekerjaan. (catatan: apabila peserta belum memiliki pengalaman kerja, dapat memilih opsi “Belum memiliki pengalaman kerja”).
  • Unggah dokumen pendukung berbentuk PDF berukuran minimal 100KB;
  • Klik tombol “Simpan” setelah mengisi setiap riwayat pekerjaan;
  • Gunakan fitur “lihat” untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar;
  • Klik “Finalisasi” untuk mengunci isian DRH;
  • Unduh atau cetak bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

 

Nah Tribuners, itu dia tutorial cara mengisi kolom riwayat pekerjaan saat isi DRH PPPK paruh waktu 2025. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved