CPNS 2025
Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan 22 September 2025
Berikut Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan Tanggal 22 September 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK paruh waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
persyaratan dokumen DRH PPPK paruh waktu 2025
dokumen DRH PPPK paruh waktu 2025
cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025
pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025
DRH PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur |
|
|---|
| Wali Kota Tasikmalaya Lantik 30 PPPK Tahap II 2024, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| 7.604 Honorer di Kabupaten Bandung Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 5.859 Honorer Bandung Barat Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mayoritas Formasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pengisian-DRH-PPPK-Paruh-Waktu-2025-Diperpanjang-Sampai-22-September.jpg)