Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2025

Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan 22 September 2025

Berikut Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan Tanggal 22 September 2025

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
DRH PPPK 2025 - Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan Tanggal 22 September 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 lho.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing.

Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.

Namun tak jarang, masih ada para honorer yang belum tahu tentang apa saja dokumen hingga cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025

Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur

Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH, di antaranya:

  • Pas foto terbaru berlatar merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Sebagai catatan, BKN memberi kelonggaran untuk SKCK. Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, dan dokumen asli dapat diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik 30 PPPK Tahap II 2024, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Baca juga: 7.604 Honorer di Kabupaten Bandung Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

Baca juga: 5.859 Honorer Bandung Barat Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mayoritas Formasinya

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

 

Karena ini untuk PPPK paruh waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved