Tunjangan Profesi Guru 2025

Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Begini Cara Cek di Info GTK

Hore! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya di Info GTK

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
TPG SEPTEMBER 2025 - Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Cek di Info GTK. (freepik) 

Adapun, pencairan TPG Triwulan III (Juli–September 2025) dijadwalkan akhir September hingga Oktober 2025.

Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing guru setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan atau Kemenag.

Dimana Dana TPG bersumber dari APBN (pusat) untuk guru PNS daerah/PPPK, dan APBN/DAK Non-Fisik untuk guru non-ASN.

Lantas bagaimana cara ceknya untuk mereka yang berhak mendapatkan tunjangan ini?

Cek Nama Penerima TPG

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima TPG Triwulan III (Juli–September 2025), bisa dilakukan melalui:

1. Guru PNS Daerah & PPPK (Kemendikbudristek)

  • Buka laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan akun PTK/Dapodik.
  • Pilih menu Tunjangan Profesi → akan tampil status verifikasi data:
    Layak bayar → artinya sudah masuk daftar pencairan.
    Belum layak bayar → ada data yang perlu diperbaiki (misalnya beban mengajar, NUPTK, atau dokumen).

2. Guru Madrasah & Non-ASN di bawah Kemenag

  • Buka laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id
  • Login menggunakan akun PTK.
  • Cek di menu Tunjangan Profesi Guru → status penerima dan periode pencairan akan muncul.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Segini Tiap Bulannya

Cek Pencairan TPG

Setelah nama dinyatakan “layak bayar”, pencairan bisa dipantau melalui:

1. Rekening Bank Penyalur

  • Cek secara berkala melalui mobile banking/ATM.
  • Bank penyalur biasanya BRI, BNI, BTN, atau Mandiri (tergantung ketentuan daerah).

2. Sistem Monitoring Tunjangan

Beberapa Dinas Pendidikan menyediakan portal daerah untuk memantau pencairan TPG, misalnya: SIM Tunjangan Profesi (untuk beberapa provinsi/kabupaten).

3. Koordinasi dengan Operator Sekolah/Dinas Pendidikan

Jika dana belum masuk meski status “layak bayar”, biasanya karena menunggu transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik atau verifikasi tambahan dari BPKAD daerah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved