Tunjangan Profesi Guru 2025
Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Begini Cara Cek di Info GTK
Hore! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya di Info GTK
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, memasuki bulan September 2025, kabar baik kembali datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi untuk periode Triwulan III, yang merupakan hak bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat.
Namun, tidak semua guru otomatis mendapatkan pencairan, sebab status kelayakan pembayaran harus dipastikan terlebih dahulu melalui laman resmi Info GTK.
Seperti yang diketahui, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan secara triwulanan (per 3 bulan sekali).
Baca juga: Cair Rp 600 Ribu dari Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025
September 2025 ini masuk ke Triwulan III (Juli–September), sehingga pencairannya umumnya dilakukan antara akhir September hingga Oktober awal, tergantung kesiapan anggaran di masing-masing daerah.
Adapun, besaran tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian, diantaranya:
Guru ASN PNS & PPPK
Menerima satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.
Contoh:
Guru PNS Golongan III/b dengan gaji pokok Rp3.200.000 → TPG = Rp3.200.000 per bulan.
Guru PPPK dengan gaji pokok Rp3.000.000 → TPG = Rp3.000.000 per bulan.
Sedangkan untuk Guru Non-ASN (Swasta) Bersertifikat
Per September 2025, tunjangan profesinya naik menjadi Rp2.000.000 per bulan bagi guru yang belum memiliki SK Impassing (penyetaraan golongan), dari yang sebelumnya, nominalnya sekitar Rp1.500.000 per bulan.
Untuk itu, bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK Impassing, besaran tunjangannya mengikuti gaji pokok sesuai golongan impassing.
Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD Kota Tasik Sentuh Rp 70 Juta Per Bulan, Pengamat Minta Direvisi
Adapun, pencairan TPG Triwulan III (Juli–September 2025) dijadwalkan akhir September hingga Oktober 2025.
Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing guru setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan atau Kemenag.
Dimana Dana TPG bersumber dari APBN (pusat) untuk guru PNS daerah/PPPK, dan APBN/DAK Non-Fisik untuk guru non-ASN.
Lantas bagaimana cara ceknya untuk mereka yang berhak mendapatkan tunjangan ini?
Cek Nama Penerima TPG
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima TPG Triwulan III (Juli–September 2025), bisa dilakukan melalui:
1. Guru PNS Daerah & PPPK (Kemendikbudristek)
- Buka laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK/Dapodik.
- Pilih menu Tunjangan Profesi → akan tampil status verifikasi data:
Layak bayar → artinya sudah masuk daftar pencairan.
Belum layak bayar → ada data yang perlu diperbaiki (misalnya beban mengajar, NUPTK, atau dokumen).
2. Guru Madrasah & Non-ASN di bawah Kemenag
- Buka laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id
- Login menggunakan akun PTK.
- Cek di menu Tunjangan Profesi Guru → status penerima dan periode pencairan akan muncul.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Segini Tiap Bulannya
Cek Pencairan TPG
Setelah nama dinyatakan “layak bayar”, pencairan bisa dipantau melalui:
1. Rekening Bank Penyalur
- Cek secara berkala melalui mobile banking/ATM.
- Bank penyalur biasanya BRI, BNI, BTN, atau Mandiri (tergantung ketentuan daerah).
2. Sistem Monitoring Tunjangan
Beberapa Dinas Pendidikan menyediakan portal daerah untuk memantau pencairan TPG, misalnya: SIM Tunjangan Profesi (untuk beberapa provinsi/kabupaten).
3. Koordinasi dengan Operator Sekolah/Dinas Pendidikan
Jika dana belum masuk meski status “layak bayar”, biasanya karena menunggu transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik atau verifikasi tambahan dari BPKAD daerah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News
besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
cara mengecek status Tunjangan Profesi Guru 2025
Tunjangan Profesi Guru 2025
TPG 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
| Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Segini Tiap Bulannya |
|
|---|
| Tunjangan Anggota DPRD Kota Tasik Sentuh Rp 70 Juta Per Bulan, Pengamat Minta Direvisi |
|
|---|
| Lulusan S1 PPPK Paruh Waktu 2025 Ciamis Bakal Dapat Gaji Resmi Segini, Ada Tunjangan Apa Saja? |
|
|---|
| Rincian Gaji Anggota DPRD Jabar hingga Ketua, Tunjangan Komunikasi Rp 21 Juta Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Tunjangan-Hari-Raya-THR-merupakan-hak-bagi-para-pekerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.