Jumat, 1 Mei 2026

Tunjangan Profesi Guru 2025

Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Begini Cara Cek di Info GTK

Hore! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya di Info GTK

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
TPG SEPTEMBER 2025 - Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Cek di Info GTK. (freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, memasuki bulan September 2025, kabar baik kembali datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik. 

Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi untuk periode Triwulan III, yang merupakan hak bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat. 

Namun, tidak semua guru otomatis mendapatkan pencairan, sebab status kelayakan pembayaran harus dipastikan terlebih dahulu melalui laman resmi Info GTK. 

Seperti yang diketahui, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. 

Tunjangan ini diberikan setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan secara triwulanan (per 3 bulan sekali).

Baca juga: Cair Rp 600 Ribu dari Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025

September 2025 ini masuk ke Triwulan III (Juli–September), sehingga pencairannya umumnya dilakukan antara akhir September hingga Oktober awal, tergantung kesiapan anggaran di masing-masing daerah.

Adapun, besaran tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian, diantaranya:

Guru ASN PNS & PPPK

Menerima satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.

Contoh:

Guru PNS Golongan III/b dengan gaji pokok Rp3.200.000 → TPG = Rp3.200.000 per bulan.

Guru PPPK dengan gaji pokok Rp3.000.000 → TPG = Rp3.000.000 per bulan.

Sedangkan untuk Guru Non-ASN (Swasta) Bersertifikat

Per September 2025, tunjangan profesinya naik menjadi Rp2.000.000 per bulan bagi guru yang belum memiliki SK Impassing (penyetaraan golongan), dari yang sebelumnya, nominalnya sekitar Rp1.500.000 per bulan.

Untuk itu, bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK Impassing, besaran tunjangannya mengikuti gaji pokok sesuai golongan impassing.

Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD Kota Tasik Sentuh Rp 70 Juta Per Bulan, Pengamat Minta Direvisi

Adapun, pencairan TPG Triwulan III (Juli–September 2025) dijadwalkan akhir September hingga Oktober 2025.

Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing guru setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan atau Kemenag.

Dimana Dana TPG bersumber dari APBN (pusat) untuk guru PNS daerah/PPPK, dan APBN/DAK Non-Fisik untuk guru non-ASN.

Lantas bagaimana cara ceknya untuk mereka yang berhak mendapatkan tunjangan ini?

Cek Nama Penerima TPG

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima TPG Triwulan III (Juli–September 2025), bisa dilakukan melalui:

1. Guru PNS Daerah & PPPK (Kemendikbudristek)

  • Buka laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan akun PTK/Dapodik.
  • Pilih menu Tunjangan Profesi → akan tampil status verifikasi data:
    Layak bayar → artinya sudah masuk daftar pencairan.
    Belum layak bayar → ada data yang perlu diperbaiki (misalnya beban mengajar, NUPTK, atau dokumen).

2. Guru Madrasah & Non-ASN di bawah Kemenag

  • Buka laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id
  • Login menggunakan akun PTK.
  • Cek di menu Tunjangan Profesi Guru → status penerima dan periode pencairan akan muncul.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Segini Tiap Bulannya

Cek Pencairan TPG

Setelah nama dinyatakan “layak bayar”, pencairan bisa dipantau melalui:

1. Rekening Bank Penyalur

  • Cek secara berkala melalui mobile banking/ATM.
  • Bank penyalur biasanya BRI, BNI, BTN, atau Mandiri (tergantung ketentuan daerah).

2. Sistem Monitoring Tunjangan

Beberapa Dinas Pendidikan menyediakan portal daerah untuk memantau pencairan TPG, misalnya: SIM Tunjangan Profesi (untuk beberapa provinsi/kabupaten).

3. Koordinasi dengan Operator Sekolah/Dinas Pendidikan

Jika dana belum masuk meski status “layak bayar”, biasanya karena menunggu transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik atau verifikasi tambahan dari BPKAD daerah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved