CPNS 2025

Daftar 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Lengkap Nominal Gajinya

Daftar 6 Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Lengkap Nominal Gajinya

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU - Daftar 6 Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Lengkap Nominal Gajinya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TIRBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 hingga kini masih terus menjadi poin yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Adapun seperti yang diketahui, status kerja PPPK Paruh Waktu 2025 tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Hanya saja statusnya bukan pegawai tetap, melainkan kontrak kerja yang ditetapkan untuk periode tertentu.

Seperti kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, namun tidak otomatis sampai usia pensiun hingga jam kerja yang tidak penuh 37,5 jam per minggu seperti PNS.

Pasalnya, di tahun 2025, pemerintah tidak hanya membuka formasi PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN, tetapi juga menyiapkan skema pembaharuan karir setelah pengangkatan resmi.

Pembaharuan ini mencakup enam aspek penting, mulai dari perpanjangan kontrak, evaluasi kinerja, hingga kepastian hak gaji dan tunjangan, sehingga memberikan gambaran jelas tentang arah karir PPPK Paruh Waktu meski berbeda dengan PNS yang memiliki jenjang pangkat.

Baca juga: Cara Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH, Lengkap Pengumuman Formasi

Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?

Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025

1.Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS

  • PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.
  • PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.

2. Pembaharuan Lewat Perpanjangan Kontrak

  • Karier PPPK Paruh Waktu diperbarui dengan perpanjangan perjanjian kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
  • Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang, menghentikan, atau mengubah jam kerja berdasarkan kebutuhan.

3. Penilaian Kinerja Jadi Penentu

  • Evaluasi kinerja oleh atasan langsung menjadi syarat utama untuk pembaharuan kontrak.
  • Kedisiplinan, kehadiran, capaian target, dan kepatuhan pada aturan ASN akan memengaruhi keputusan perpanjangan.

4. Fleksibilitas Karier

  • Tidak bisa berpindah instansi dengan sistem mutasi seperti PNS.
  • Tapi, jika ada formasi baru di instansi lain, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar ulang melalui mekanisme rekrutmen berikutnya.

5. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

Meskipun tidak otomatis, pengalaman kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bisa jadi nilai tambah ketika ada seleksi PPPK penuh waktu atau PNS di masa depan.

Hal ini bergantung pada regulasi pemerintah dan kebutuhan formasi.

6. Pembaharuan Administrasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved