Jumat, 24 April 2026

CPNS 2025

Ini Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Telat!

Berikut Ini Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Telat!

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Ini Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Telat! 

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

 

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved