BPJS Kesehatan

3 Cara Skrining Kesehatan Resmi dari BPJS Kesehatan, Cukup Dilakukan Lewat HP Saja!

Berikut 3 Cara Skrining Kesehatan Resmi dari BPJS Kesehatan, Cukup Dilakukan Lewat HP Saja!

Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
SKRINING KESEHATAN BPJS - 3 Cara Skrining Kesehatan Resmi dari BPJS Kesehatan, Cukup Dilakukan Lewat HP Saja! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar penting untuk kamu para pemegang Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasalnya, di bulan September 2025 ini resmi BPJS Kesehatan mengharuskan para pesertanya untuk menjalankan skrining BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut diambil oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan preventif.

Harapannya, masyarakat bisa lebih proaktif memantau kondisi kesehatannya dan melakukan pencegahan sejak dini.

Kebijakan skrining ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi ini, BPJS Kesehatan diberi mandat menyediakan layanan skrining riwayat kesehatan agar peserta JKN-KIS bisa mendeteksi risiko penyakit sejak dini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Warga Maleber Banyak yang Nonaktif, Kelurahan Fokus Bantu Pasien Penyakit Kronis

Manfaat Skrining Kesehatan

Nah, tentunya terdapat manfaat dari skrining riwayat kesehatan tersebut.

Yang mana, skrining kesehatan hanya cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko penyakit secara dini agar peserta bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.

Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa mengakses layanan.

Baca juga: Soal Balita Ditolak Berobat di RSUD KHZ Musthafa, BPJS Cabang Tasik Jelaskan Begini

Kemudian, mulai 1 Oktober 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, juga wajib sudah melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan.

Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap bisa dilakukan kapan saja.

Skrining ini bukan hanya soal kewajiban, tapi bentuk sayang terhadap diri sendiri dan keluarga. Dengan mengisi skrining riwayat kesehatan, layanan jadi lebih cepat dan diagnosis lebih tepat.

Baca juga: RSUD KHZ Musthafa Hanya Beri Teguran dan Mutasi Pegawai yang Tolak Pasien BPJS

Cara Skrining Kesehatan BPJS

1. Cara Skrining Kesehatan via Website BPJS Kesehatan

  • Akses situs resmi skrining di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/
  • Masukkan nomor kartu BPJS Anda
  • Isi tanggal lahir dan kode captcha
  • Klik ‘Cari Peserta’ lalu setujui ketentuan yang ada
  • Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan, nomor telepon, dan kontak darurat
  • Jawab 16 pertanyaan kesehatan dengan jujur
  • Klik ‘Simpan’
  • Hasil skrining akan langsung muncul di layar

Baca juga: Komisi IV DPRD Tasikmalaya Sesalkan Balita Pemegang BPJS Aktif Ditolak RSUD KHZ Musthafa

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved