BPJS Kesehatan Warga Maleber Banyak yang Nonaktif, Kelurahan Fokus Bantu Pasien Penyakit Kronis

Sejumlah warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif, Lurah membantu reaktivasi

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
DAMPAK PENONAKTIFAN BPJS - Lurah Maleber, Ratih Nur Farida saat menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, dan cukup banyak warga terdampak. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sejumlah warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan program Waluya.

Lurah Maleber, Ratih Nur Farida, S.IP., M.M., menyebutkan bahwa penonaktifan ini sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, dan cukup banyak warga terdampak.

Menurut Ratih, kebijakan reaktivasi peserta PBI saat ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit kronis.

Proses pengajuannya dilakukan secara personal melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan kelurahan, disertai rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Kalau kasusnya mendesak, seperti sedang dirawat di rumah sakit atau ada catatan medis tertentu, bisa langsung aktif hari itu juga,” jelasnya, Jumat (15/8/2025).

Ratih mencontohkan, pada bulan ini ada satu warga RW 6 yang mengalami serangan jantung dan akses BPJS nya langsung diaktifkan kembali pada hari yang sama setelah pengajuan. 

Baca juga: Soal Balita Ditolak Berobat di RSUD KHZ Musthafa, BPJS Cabang Tasik Jelaskan Begini

Baca juga: Dinsos Ciamis Aktifkan Kembali 289 BPJS Warga yang Dinonaktifkan Pusat

Kantor Kelurahan Maleber
KANTOR KELURAHAN - Kantor Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Ada pula warga penderita kanker yang sementara ini harus beralih ke BPJS mandiri sambil menunggu proses reaktivasi.

Mayoritas peserta yang dinonaktifkan adalah masyarakat menengah ke atas, meski ada juga kasus di mana penonaktifan terjadi karena anggota keluarga memiliki BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kalau betul-betul dibutuhkan, bisa diajukan kembali dan kami bantu prosesnya. Waktu normalnya 14 hari kerja, kecuali yang darurat,” ujarnya.

Pihak kelurahan, lanjut Ratih, berperan sebagai koordinator yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial. 

Untuk sementara, warga yang mampu dianjurkan beralih ke BPJS mandiri sambil menunggu bantuan pemerintah. 

"Harapan kami, masyarakat bisa mendapat hak yang sama di bidang kesehatan. Kami juga berkolaborasi dengan UPZ kelurahan untuk membantu warga tidak mampu yang harus mendapat pengobatan segera,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved